YOGYAKARTA-Dalam rangka
menciptakan komunikasi kedinasan yang optimal, Direktorat Jenderal PSDKP dari
tahun ke tahun senantiasa memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai yang
berada dibawahnya dengan berbagai cara, salah satunya dengan menyelenggarakan
sosialisasi Tata Naskah Dinas. Pada lingkup yang lebih makro bahkan jauh sebelum
kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PSDKP,
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan standar baku dalam
penerapan Tata Naskah Dinas melalaui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 03 Tahun 2011.
Selain tujuan
di atas penetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan juga
dimaksudkan untuk menciptakan kesamaan penafsiran, pemahaman dalam melaksanakan
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Oleh karena itu, maka perlu adanya sosialisasi secara intens dan menyeluruh
kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai tindak lanjut
dari amanat yang tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
03 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sosialisasi Tata
Naskah Dinas tahun 2013 ini diikuti oleh para pengelola Kepegawaian, Ketata usahaan dan Keuangan dari seluruh unit kerja baik pusat maupun UPT di lingkungan
Direktorat Jenderal PSDKP. Masing-masing unit kerja mengirimkan 2 (dua) orang
perwakilan. Direktorat Kapal Pengawas menunjuk Ikrom Bungsu dan Maya Hally
Alawiyah sebagai perwakilan.
Sosialisasi Tata
Naskah Dinas lingkup Direktorat Jenderal PSDKP tahun 2013 diselenggarakan di
Sahid Raya Hotel, Sleman Yogyakarta. Pembukaan kegiatan dilaksanakan pada Senin
Malam (25/3/2013) dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun pembukaan kegiatan sosialisasi Tata
Naskah Dinas lingkup Direktorat Jenderal PSDKP dibuka oleh Kepala Bagian
Keuangan dan Umum Direktorat Jenderal PSDKP.
Esensi dari
setiap Pertemuan adalah tentu berkaitan erat dengen materi yang akan disampaikan
dalam acara tersebut. Dalam acara Sosialisasi Tata Naskah Dinas ini, panitia
telah menyiapkan beberapa materi yang dianggap cukup penting dalam rangka
mengubah kebiasaan, mindset penulisan
surat dinas dan administrasi Kedinasan lainnya yang salah. Adapun Materi yang
disampaikan antara lain :
1. Sosialisasi PERMEN /03/MEN/2011 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
2. Sosialisasi tata cara pengarsipan arsip
Pemerintah yang baik dan benar;
3. Sosialisasi Penggunaan kalimat, kata
serta ketata bahasaan Indonesia secara baik dan benar;
4. Diskusi.
Dari kesemua
materi yang telah disampaikan oleh Narasumber, penulis menyimpulkan bahwa
perubahan memang harus dimulai secepat mungkin dan dari diri sendiri. Tantangan yang
akan dihadapi dalam mensosialisasikan berbagai standar penulisan berdasarkan PERMEN
/03/MEN/2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas tentu bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, karena persoalan
kebiasaan adalah masalah yang cukup rumit bak mengurai benang kusut yang telah
tercampur ter sehingga bingung mau
mulai dari mana. Hal tersebut dikarenakan sangat sedikit sekali orang yang mau
belajar, mau menerima masukan orang lain dan persoalan mindset. Akan
tetapi apapun hasilnya tentu kita tidak boleh memiliki sifat pesimistis
apalagi apatis karena kalau bukan kita lalu siapa lagi yang akan perduli serta
merubah paradigma yang keliru ini. Pada kegiatan tersebut selain persoalan Tata Seperti apa yang disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid “ Negara Tanpa Arsip
Seperti Negara Tanpa Sejarah” maka begitu pentingnya kita mengarsipkan seluruh
dokumen Negara dengan sebaik-baiknya.[Created By : Ikrom Bungsu-27/3/2013]